Senin 02 Nov 2015 13:34 WIB

Jabar Tetapkan UMP 2016 Sebesar Rp 1,3 Juta

Gedung Sate
Foto: jabarprov.go.id
Gedung Sate

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menyatakan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2016 sebesar Rp1.312.355.

"UMP telah diteken oleh Pak Gubernur Jabar," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widyatmoko, Senin (2/11).

Penetapan UMP Jawa Barat tahun 2016 tersebut menjadi yang pertama setelah lima tahun absen karena selama ini Jawa Barat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.

Hening menuturkan penetapan UMP telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 pasal 45 ayat (1).

"Dan itu sudah dipenuhi oleh Gubernur Jabar, dan ini merupakan kepatuhan terhadap peraturan," kata dia.

Menurut dia, UMP Jabar 2016 menggunakan formula dalam peraturan baru tersebut yakni berdasarkan data inflasi nasional sebesar 6,87 persen dan laju pertumbuhan ekonomi atau produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar 4,63 persen.

"Perhitungannya ialah laju inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi sehingga penambahannya sebesar 11,5 persen dan dikali dengan upah tahun berjalan," ujarnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement