REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, RJ Lino, Senin (2/11) tidak memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. RJ Lino diperiksa sebagai saksi atas tersangka FN dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane. Ketidakhadiran RJ Lino karena surat panggilan dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum.
"Surat sudah kami evaluasi nanti kami panggil lagi," ujar Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya, di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).
Namun, Agung belum bisa memastikan kapan pemanggilan kedua terhadap RJ Lino akan dilakukan. Agung juga menampik jika pemeriksaan minimal tiga hari kerja setelah surat panggilan diterima.
"Enggak dong, itu kan tiga hari kerja cuma tulisan dia saja," kata Agung.
Sebelumnya, Rudi Kabunang, kuasa hukum Dirut PT Pelindo II, RJ Lino membantah kliennya mangkir dari panggilan Bareskrim Polri, Senin (2/11) kemarin untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka FN dalam kasus korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II.
"Bukan mangkir, tapi karena suratnya tidak sesuai dengan aturan hukum," ujarnya, saat dihubungi, Senin.
Rudi menjelaskan, seharusnya pemeriksaan dilakukan minimal tiga hari kerja setelah surat panggilan diterima. Namun, RJ Lino menerima surat pada Jumat (30/10) malam. Sedangkan Sabtu dan Ahad bukan hari kerja.