REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu bulan jelang Pilkada serentak, tak banyak dijumpai spanduk-spanduk atau alat peraga kampanye para calon kepala daerah seperti yang lazim dijumpai tiap kali pemilu digelar. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, hal ini karena konsekuensi dari diterapkannya Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Undang Undang tersebut berisi tentang aturan pemasangan alat peraga kampanye di luar ruang agar lebih tertib.
Namun, Husni tak khawatir, penerapan Undnag-Undang itu akan membuat kesadaran masyarakat akan adanya Pilkada menjadi rendah. Dia meyakini, partisipasi masyarakat untuk memberikan suaranya dalam Pilkada bakal tetap tinggi.
Sebab, sambung Husni, waktu satu bulan yang tersisa jelang Pilkada serentak ini akan dimanfaatkan oleh petugas KPU untuk melakukan sosialisasi. Petugas akan menyasar para tokoh masyarakat, mulai dari tingkat kecamatan sampai desa.
Selain itu, kata dia, pada akhir November nanti, petugas akan mulai mendatangi pemilih di rumahnya masing-masing untuk menyampaikan surat pemberitahuan pemilih. Di sini, petugas sekaligus akan melakukkan sosialisasi, tak hanya sekadar mengantarkan surat pemilih.
"Kami pastikan tidak ada seorang pun yang tidak tahu adanya Pilkada," ujar Husni.
Dia memastikan, dalam dua pekan ke depan akan mulai terlihat kesemarakan dalam menyambut pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah secara serentak tersebut.