REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Manager Nasution menyarankan mereka yang terbiasa blak-blakan di ranah publik, media massa dan media sosial, kini wajib lebih berhati-hati. Alasannya, pemerintah melalui Polri telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penanganan ujaran kebencian (hate speech).
"Penebar kebencian di ruang publik melalui berbagai media, termasuk media sosial, bisa diancam pidana," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (3/11).
Namun, kata Manager, kepolisian perlu diingatkan ketika memproses kasus ujaran kebencian harus melibatkan para ahli di bidangnya, seperti ahli hukum, agama dan bahasa. "Untuk itu dalam implementasi SE itu pihak kepolisian perlu hati-hati, selektif, profesional dan independen," kata dia.
Pada nomor 2 huruf (f) SE itu, disebutkan ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP. Bentuknya antara lain dapat berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, hingga menyebarkan berita bohong.
"Semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, SE dengan Nomor SE/06/X/2015 tersebut diteken Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 lalu dan telah dikirim ke Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) seluruh Indonesia. Dalam salinan SE yang beredar di publik dari Divisi Pembinaan dan Hukum (Divbinkum) Polri, Kamis (29/10) disebutkan bahwa persoalan ujaran kebencian semakin mendapatkan perhatian masyarakat baik nasional atau internasional seiring meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan HAM.