Selasa 03 Nov 2015 22:07 WIB

KPK akan Koordinasikan Pemeriksaan Gatot dengan Kejagung

Red: Bayu Hermawan
 Tersangka kasus dugaan suap bantuan perkara bansos Kejati Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung, Gatot Pujo Nugroho (kiri) bersalaman denganTerdakwa kasus suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan, OC Kaligis (tengah) didampingi Evi Susanti (kanan) usai mem
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus dugaan suap bantuan perkara bansos Kejati Sumatera Utara atau Kejaksaan Agung, Gatot Pujo Nugroho (kiri) bersalaman denganTerdakwa kasus suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan, OC Kaligis (tengah) didampingi Evi Susanti (kanan) usai mem

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial oleh Kejagung.

"Koordinasi seperti ini sudah rutin dalam rangka koordinasi supervisi KPK kepada Kejaksaan Agung, jadi sama sekali tidak ada kendala," kata pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK Indriyanti Seno Adji di Jakarta, Selasa (3/11).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah pada Senin (2/11) menyatakan Gatot sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bansos tahun 2012-2013. Rencananya, penyidik Kejagung akan memeriksa Gatot pada pekan depan.

"Karena saat ini, tersangka Gatot dalam penahanan KPK, tentunya kita minta izin ke KPK," katanya pada Senin (2/11).