REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus narkotika, yaitu Jayadi dan Sudaryatno alias Nano. Selain itu, majlis hakim juga memvonis dua terdakwah lainnya, yakni Ponto Khair Iskandar bin Khairudin dengan hukuman 13 tahun penjara dan Muhammad Ikbal bin Muhammad Guntur 15 tahun penjara.
"Menurut kami masih terlalu berat karena mereka korban dari kejahatan peredaran narkotika," ujar kuasa hukum keempat terdakwah, Wiradharma Harefa usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Semestinya, kata Wiradharma, majlis hakim memperhatikan posisi kliennya yang hanya sebagai korban. Kendati demikian, Wiradharma mengapresiasi pertimbangan hukum dari majlis hakim.
Wiradharma juga menuturkan, bukan berarti ingin kliennya bebas murni. Namun, hakim seharusnya menjatuhkan hukuman sesuai tindakan yang diperbuat.
Ditanya terkait langkah hukum selanjutnya, Wiradharma tidak dapat menjawab. Selaku kuasa hukum, masih akan membicarakan langkah selanjutnya bersama kliennya.
Vonis yang dijatuhkan kepada keempat terdakwah tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Jayadi dan Nano dengan hukuman mati. Namun hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup.
Sedangkan, Ponto dituntut oleh JPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Hakim kemudian memvonis Ponto dengan hukuman 13 tahun penjara. Sedangkan Ikbal divonis 15 tahun penjara dari tuntutan seumur hidup.
Anggota JPU, A Sangadji dalam persidangan tersebut tidak banyak memberikan komentar terkait hakim yang meringankan hukuman kepada keempat terdakwah. Sangadji juga belum bisa memastikan langkah selanjutnya. "Masih mau pikir-pikir," kata Sangadji.