Rabu 04 Nov 2015 04:00 WIB

Dua Terdakwa Narkotika Divonis Seumur Hidup

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Hukum
Hukum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap dua terdakwa kasus narkotika, yaitu Jayadi dan Sudaryatno alias Nano. Selain itu, majlis hakim juga memvonis dua terdakwah lainnya, yakni Ponto Khair Iskandar bin Khairudin dengan hukuman 13 tahun penjara dan Muhammad Ikbal bin Muhammad Guntur 15 tahun penjara.

"Menurut kami masih terlalu berat karena mereka korban dari kejahatan peredaran narkotika," ujar kuasa hukum keempat terdakwah, Wiradharma Harefa usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

Semestinya, kata Wiradharma, majlis hakim memperhatikan posisi kliennya yang hanya sebagai korban. Kendati demikian, Wiradharma mengapresiasi pertimbangan hukum dari majlis hakim.

Wiradharma juga menuturkan, bukan berarti ingin kliennya bebas murni. Namun, hakim seharusnya menjatuhkan hukuman sesuai tindakan yang diperbuat.

Ditanya terkait langkah hukum selanjutnya, Wiradharma tidak dapat menjawab. Selaku kuasa hukum, masih akan membicarakan langkah selanjutnya bersama kliennya.

Vonis yang dijatuhkan kepada keempat terdakwah tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Jayadi dan Nano dengan hukuman mati. Namun hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Sedangkan, Ponto dituntut oleh JPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Hakim kemudian memvonis Ponto dengan hukuman 13 tahun penjara. Sedangkan Ikbal divonis 15 tahun penjara dari tuntutan seumur hidup.

Anggota JPU, A Sangadji dalam persidangan tersebut tidak banyak memberikan komentar terkait hakim yang meringankan hukuman kepada keempat terdakwah. Sangadji juga belum bisa memastikan langkah selanjutnya. "Masih mau pikir-pikir," kata Sangadji.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement