Rabu 04 Nov 2015 13:30 WIB

PN Jaksel Resmi Cabut Praperadilan Capella

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella keluar dengan menggunakan baju tahanan KPK usai diperiksa selama sembilan jam di Gedung KPK, Jumat (23/10). ( Republika/Raisan Al Farisi )
Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella keluar dengan menggunakan baju tahanan KPK usai diperiksa selama sembilan jam di Gedung KPK, Jumat (23/10). ( Republika/Raisan Al Farisi )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi mencabut permohonan praperadilan Patrice Rio Capella.

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menimbang permohonan praperadilan telah dicabut. Permohonan pencabutan dikabulkan," ujar hakim tunggal I Ketut Tirta saat memimpin sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/11).

Kuasa hukum Capella, Maqdir Ismail mengatakan, saat ini kliennya sedang menunggu kapan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, berkas perkara sudah dilimpahkan oleh KPK.