REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan uang suap yang diberikan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan uang suap itu diduga berkenaan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
"Ini sedang kami dalami dan tengah dalam proses penyidikan. Kami tidak bisa menyampaikan secara detail," kata Johan saat dihubungi, Rabu (4/11).
Ia mengatakan penetapan para tersangka berdasarkan dengan dua bukti permulaan yang cukup. KPK juga akan terus mengembangkan kasus dugaan suap kepada Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Sebab, lanjut Johan, kasus itu tidak menutup kemungkinan ada lagi pihak lain dari anggota DPRD yang akan dijerat sebagai tersangka lain. "Penyidikan masih berkembang, kemungkinan ada pihak lain," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gatot, Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, Ketua DPRD periode 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil ketua DPRD periode 2009-2014 Chaidir Ritonga sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD sumut 2014 dan 2015, dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.