Jumat 06 Nov 2015 09:21 WIB

Kronologi Kisruh DPRD Bekasi dan Ahok Soal Bantargebang

Rep: C37/C26/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk melihat fakta di lapangan terkiat adanya pelanggaran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemanfaatan lahan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantergebang. Kerja sama itu ditandatangani bersama Pemkot Bekasi.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata menjelaskan, sidak dilakukan untuk melihat apakah pengangkutan sampah dilakukan pada jam-jam yang ditentukan. Untuk rute Transyogi, Jalan Alternatif Cibubur, truk pengangkut sampah lewat pukul 05.00-09.00 WIB. Adapun rute Tol Bekasi Barat, Jalan Ahmad Yani, hanya diperbolehkan dilewati setelah pukul 21.10 WIB.

“Dalam sidak, kenyataannya Pemprov DKI Jakarta malah mendiamkan armada pengangkut sampah membuang ke TPST Bantargebang dengan jam-jam yang sudah salah,” ujar politikus PKS tersebut kepada wartawan pada Rabu (21/10).

Dalam sidak yang bekerja sama dengan Satpol PP dan Dishub Kota Bekasi ini, terazia sebanyak enam truk sampah DKI Jakarta. Penertiban dilakukan karena truk sampah DKI Jakarta tidak melewati rute yang tertera dalam perjanjian antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta.

Selain tertangkap melewati rute yang tidak sesuai, enam truk ini juga melakukan pelanggaran dari segi surat menyurat kendaraan. Kasi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi Prabowo menuturkan, dari keenam truk tersebut ada satu truk yang harus ditahan karena tidak memiliki surat kendaraan. Sementara, truk lain yang memiliki surat kendaraan.

"Secara aturan, yang nggak ada berkas itu ditahan. Sopirnya bilang karena kebijakan dari pimpinan nggak boleh bawa surat. Lainnya, berkas-berkasnya surat-suratnya mati semua," jelas Prabowo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement