REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap OC Kaligis. OC Kaligis diperiksa terkait kasus dugaan suap kepada mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan OC Kaligis akan diperiksa sebagai saksi terkait penanganan kasus di Kejaksaan Agung.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho)," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/11).
Sebelumnya, dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), OC Kaligis menolak diperiksa sebagai saksi untuk Gatot Pujo. Ia beralasan, dirinya merupakan bekas kuasa hukum Gatot. Pemeriksaan terdakwa dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan itu juga diduga karena OC Kaligis mengetahui penanganan perkara Bansos Provinsi Sumatera Utara yang menyeret Gatot.