Jumat 06 Nov 2015 14:52 WIB

Hukum Kebiri Belum Tentu Membuat Pelaku Jera

Rep: c15/ Red: Andi Nur Aminah
Kebiri kimia (ilustrasi)
Foto: www.sydneycriminallawyers.com.au
Kebiri kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) menilai munculnya wacana hukum kebiri pada pelaku pemerkosaan tidak lantas membuat pelaku jera. Meningkatnya angka pemerkosaan dan prilaku cabul di masyarakat lebih didasari oleh paradigma masyarakat yang mulai berubah.

Ketua Komnas Perempuan, Azriana dalam keterangan tertulisnya mengatakan hukum kebiri merupakan salah satu pelanggaran HAM. Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Anti Kekerasan. Lagipula menurut Azriana pemerintah baiknya melakukan penanganan preventif agar tak makin banyak perempuan dan anak yang harus menjadi korban kejahatan seksual.

"Pemerintah seharusnya melakukan penanganan yang komprehensif, sistemik dan terpadu. Meliputi pencegahan, merubah pandangan masyarakat, memodifikasi perilaku, dan melindungi kelompok rentan," ujar Azriana, Jumat (6/11).

Ia juga mengatakan perlu ada perlindungan memastikan tersedianya layanan bagi korban dan tidak terulangnya kekerasan. Selain itu bagi para aparat penegak hukum diharapkan bisa melakukan penuntutan dan penyidikan memastikan semua pelaku diajukan ke pengadilan untuk dikenai dakwaan.

Dia pun menyatakan penghukuman memastikan setiap pelaku dijatuhi hukuman agar tidak mengulangi perbuatannya. Pemulihan termasuk memastikan restitusi dan kompensasi bagi korban.

Menurutnya, banyaknya kasus kekerasan seksual khususnya perkosaan yang terjadi pada akhir-akhir ini seharusnya dapat menjadi koreksi oleh negara untuk melihat kebijakan perlindungan yang selama ini tidak berjalan efektif. Negara dapat memperkuat koordinasi antar institusi untuk pencegahan, penegakan hukum dan pemulihan korban. Bukan justru melahirkan sanksi baru yang bertentangan dengan konvensi anti penyiksaan dan rentan untuk diterapkan secara sewenang-wenang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement