REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Maulana membantah ada proyek yang diusulkan anggota DPR Komisi VII Dewie Yasin Limpo.
"Yang saya tahu, proyek itu tidak ada di kita," kata Rida seusai diperiksa selama sekitar delapan jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/11).
Rida diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dewie Yasin Limpo dalam kasus dugaan penerima suap terkait proyek pembangkit listrik tenaga mikrohiduro (PLTHMH) di Kabupaten Deiyai, Papua tahun anggaran 2016.
"Alokasi anggaran tidak ada, belum pernah," tambah Rida.
Ia juga membantah pernah berdiskusi secara informal dengan Rida mengenai proyek tersebut sehingga tidak tahu bila Rida menjanjikan anggaran ke pemerintah kabupaten Deiyai.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan pemeriksaan Rida untuk mengetahui pos anggaran di Kementerian ESDM yang digunakan untuk PLTHMH di Kabupaten Deiyai.
"Ada pengakuan anggaran di pos ESDM, itu kita perlu benar atau tidak seperti itu. Kasus ini masih dikembangkan. Pengembangan termasuk siapapun.," kata Johan.
Dewie selaku anggota Komisi VII DPR yang mengurusi masalah energi pernah melakukan rapat bersama dengan Menteri ESDM Sudirman Said beserta jajarannya pada 8 April 2014.
Pada rapat tersebut Dewie menyinggung potensi pembangunan pembangkit listrik baru di wilayah Papua, meski daerah tersebut bukan daerah pemilihan Dewie.
Menteri ESDM terhadap usulan tersebut menurut anggota Komisi VII dari fraksi PAN Jamaluddin Jafar yang diperiksa KPK pada Kamis (5/11) tidak merespon terhadap masukan tersebut.
Dewie Yasin Limpo ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada 20 Oktober 2015 lalu.