REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak mempermasalahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak penerapan pendidikan reproduksi di sekolah. Kemendikbud menilai pendidikan reproduksi memang tidak perlu berdiri sendiri.
"Tidak perlu berdiri sendiri sebagai mata pelajaran tersendiri," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, Sabtu (7/11).
Hamid menjelaskan, pendidikan reproduksi sebenarnya sudah masuk sebagai bagian materi dari mata pelajaran lainnya. Ia menyebutkan, perihal ini sudah ada dalam mata pelajaran Biologi di SMA/sederajat dan IPA di SMP/sederajat.
Menurutnya, pendidikan reproduksi memang belum bisa diterapkan sebagai mata pelajaran tersendiri. Sejauh ini jumlah mata pelajaran sudah sangat banyak di berbagai tingkatan sekolah.
"Kalau nanti jadi mata pelajaran tersendiri, nanti bidang-bidang lain nuntut hal yang sama," katanya.
Sebelumnya,Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Uji Materi Pasal 37 Ayat 1h Undang-undang No 20 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 37 memuat kurikulum dasar dan menengah yang wajib ada dalam sistem pendidikan.
Hakim Konstitusi Aswanto menyatakan, argumentasi pemohon mengenai pentingnya materi kesehatan reproduksi untuk dimasukkan ke dalam kurikukulum di sekolah tidak tepat.
Selain itu ia menganggap, kurikulum soal kesehatan reproduksi tidak perlu dijadikan kurikulum yang berdiri sendiri. Sebab, materi tersebut bisa dimasukkan ke dalam materi pelajaran agama dan juga biologi. Dengan begitu, Hakim Konstitusi menganggap para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi.