REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memanggil sembilan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana suap kepada DPRD Sumut.
Delapan orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 adalah Ristiawati, Alamsyah Hamdani yang saat ini berprofesi sebagai pengacara Hamdani dan rekan, Dosen Univ Muslim Nusantara Medan Hardi Mulyono, Imam Bandaharo Nasution, Andi Arba, Oloan Simbolon, Tagor Pandapotan Simangungsong, dan Mulyani. KPK juga memanggil anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 yaitu Indra Alamsyah.
"Mantan anggota DPRD dan anggota DPRD Sumut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho)," kata pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (9/11).
Selain anggota DPRD, KPK juga memanggil Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Hasban Ritonga, dan Kabid Sosial Budaya pada Badan Penelitian dan Pengembangan Prov Sumut Mulyadi Simatupang untuk tersangka Gatot.
Pada Jumat (6/11), KPK juga sudah memeriksa Ketua DPRD Sumatera Utara 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar Ajib Shah, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri, Chaidir Ritonga dan Kamaluddin Harahap dan ketua DPRD Sumut 2009-2014 yang juga anggota DPRD 2014-2019 Saleh Bangun. Kelimanya juga sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Namun kelimanya enggan menjelaskan ikhwal pemeriksaan mereka.
"Tidak, saya tidak terima (uang). Kan masih tersangka, kita lihat nanti di pengadilan," kata Kamaluddin pada Jumat (6/11).
Hal senada diungkapkan oleh Ajib Shah.
"Tidak ada. Itu bohong. Sudah saya sampaikan ke penyidik. Sama penyidik saja ya," jawab Ajib singkat.
"Saya sudah beri tahu penyidik," ungkap Chaidir Ritonga.