Selasa 10 Nov 2015 14:40 WIB
Engeline Tewas

Margriet Mengaku tak Berniat Adopsi Engeline

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Esthi Maharani
 Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10).
Foto: Antara/Panji Anggoro
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe (tengah) dikawal petugas saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (22/10).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang lapangan dalam kasus pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline) dengan terdakwa Agus Tai Hamdamai, Selasa (10/11) pagi. Usai peninjauan di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Sedap Malam No. 26 Sanur, sidang selanjutnya dengan terdakwa Margriet Christina Megawe digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.

Margriet mengungkapkan pernyataan baru. Ia mengaku pada awalnya tak berniat untuk mengadopsi Angeline sebagai anak angkatnya. Dia hanya ingin membantu orang tua kandung Angeline, Rosidik dan istrinya Hamidah karena direkomendasikan seseorang bernama Fendi.

"Saya waktu itu sudah berumur 50 tahun dan tidak ada niat mencari anak angkat. Saya diperkenalkan kepada Rosidik dan istrinya oleh Fendi karena mereka membutuhkan bantuan," kata Margriet di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11).

(Baca juga: Hakim tak Temukan Fakta Baru di Rumah Margriet)

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi di pengadilan, yaitu Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Bali Ni Nyoman Masni, Notaris Anneke Wibowo, dan dua orang tua kandung Angeline. Rosidik dalam kesaksiannya mengaku tak punya uang untuk membiayai persalinan anaknya. Melalui seorang wanita bernama Nelly alias Nia, dia dikenalkan dengan Margriet yang disebutnya dengan Ibu Telly.

"Ibu Telly berjanji akan merawat anak saya sehingga hidupnya bisa lebih baik," kata Rosidik.

Rosidik mengatakan Margriet berjanji akan merawat Angeline seperti anaknya sendiri. Angeline juga akan menjadi salah satu ahli warisnya.

Margriet mempersilakan Rosidik dan Hamidah untuk menjenguk Angeline kapanpun, namun tidak boleh mengenalkan jati dirinya sebenarnya hingga Angeline dewasa. Keterangan Angeline sebagai salah satu ahli waris juga tertuang dalam salah satu poin di akta pengangkatan anak.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement