REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah komando Kompol Jerry Siagian berhasil menciduk tiga pelaku penipuan lewat internet sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Bahagia Permai 3, Jalan Kiaracondong No. 20 RT 02/ RW 05, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buah Batu, Bandung pada Senin (9/11).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan mengatakan, ketiga pelaku yang telah ditangkap itu atas nama Andi Amin (39 tahun), Nawir (40), dan Rafly Ramadhan (39).
"Modus para pelaku dalam aksi penipuannya dengan mencari data lewat Google. Contohnya seperti data keuangan atau proyek perusahaan, instansi pemerintahan dan perorangan," katanya pada Rabu (10/11).
Herry menjelaskan, setelah para pelaku mendapat data tersebut, mereka mengaku kepada sejumlah korban sebagai rekan bisnis. "Lalu mereka menghubungi pimpinan perusahan untuk membicarakan transaksi. Sementara, peran dari ketiga pelaku bisa sebagai pencari data, bisa juga sebagai penerima dana dan penerima telepon dari korban," katanya.
Barang bukti yang berhasil dikumpulkan adalah delapan unit ponsel berbagai merk, tiga dompet, delapan lembar kartu ATM berbagai bank, dua unit laptop dan modem, satu printer, dan tiga buku rekening dari bank yang berbeda.
"Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polda Metro Jaya guna meminta keterangan lebih lanjut," ungkapnya.