REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menangkap seorang perempuan yang diduga telah melakukan penipuan pada sejumlah pencari kerja. Penipuan dilakukan dengan menggunakan menggunakan media sosial.
''Tersangka yang berinisial LNS (23), kita tangkap di rumahnya di Kelurahan Bancarkembar Kecamatan Purwokerto Utara,'' jelas Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry, mewakili Kapolresta Banymas Kombes Pol Whisnu Caraka, Sabtu (6/6).
Menurut Berry, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari salah satu saksi korban berinisial ARP (25). Dari pengusutan kasus itu diketahui, korban ternyata tidak hanya satu orang saja. ''Ada enam orang yang sejauh ini menjadi korban. Para saksi korban ini, tidak hanya berasal dari Banyumas, melainkan juga dari kabupaten tetangga. Seluruhnya merupakan perempuan muda yang berprofesi sebagai perawat,'' jelasnya.
Modus penipuan yang dilakukan tersangka dilakukan dengan menyamar sebagai seorang perwira TNI. Uniknya, tersangka menyamar sebagai perwira berjenis kelamin laki-laki dengan nama Arif. Sosok Arif berpakaian dinas TNI-AD dengan pangkat Letda itu, dipasang dalam profil aplikasi WA. ''Tersangka mengaku, foto itu diperoleh dari instagram,'' katanya.
Awalnya, tersangka berkenalan dengan para korban melalui akun Facebook. Dalam perkenalan tersebut, tersangka mengaku sebagai anggota muda TNI berpangkat Letda. Perkenalan di Facebook, kemudian berlanjut dengan komunikasi di WA.
Selama komunikasi di WA, tersangka selalu menghindar untuk melakukan pertemuan tatap muka. Namun tersangka melayani para korbannya melakukan percakapan telepon, dengan mengubah suaranya menjadi suara pria.
Melalui komunikasi semacam ini, hubungan antara tersangka dan saksi korban menjadi makin dekat. Saat hubungan mereka makin dekat inilah, tersangka mulai menjalankan aksinya dengan melakukan penipuan. Ada banyak alasan yang disampaikan tersangka untuk mendapatkan uang dari para korbannya.
Belakangan saksi korban, berhasil mengetahui bahwa tersangka telah melakukan penipuan. Hal ini diketahui, setelah korban berhasil mendapati alamat tersangka dan mendatangi rumahnya. ''Dari kejadian ini, salah satu korban melaporkan kasusnya karena sudah kehilangan uang cukup banyak. Total dari enam saksi korban yang ditipu, tersangka berhasil mengeruk uang senilai Rp 36 juta,'' katanya.
Dalam penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti terdiri dua buku rekening bank, dua keping kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dan beberapa bukti lain.
''Tersangka akan kita jerat dengan pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 jo Pasal 64 KUHP,'' katanya. jelasnya.