Selasa 10 Nov 2015 19:18 WIB

MPG Ingin Ada Kepengurusan Transisi Partai Golkar

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
etua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi .
Foto: Antara/Reno Esnir
etua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG), Muladi berharap masalah dualisme kepengurusan Partai Golkar dapat diselesaikan secepatnya. MPG melihat ada dua alternatif untuk menyelesaikan masalah itu.

Muladi menjelaskan, alternatif pertama adalah melalui proses hukum di pengadilan. Alternatif kedua adalah melaksanakan musyawarah nasional (munas).

Namun, kata Muladi, yang paling penting sebelum pelaksanaan musyawarah nasional (Munas) adalah adanya kepengurusan yang sifatnya transisi.

"Itu (Munas) kan masalah teknis, begitu kepengurusan transisi tercapai, nah itu yang ditentukan dari Rapimnas, Munas di situ ditentukan," katanya di Jakarta, Selasa (10/11).

Ia melanjutkan, kepengurusan transisi ini akan didasarkan Munas Riau. Namun, bukan lagi murni kepengurusan hasil Munas Riau. Sebab, kepengurusan transisi ini adalah gabungan dari dua kepengurusan.

Pembentukan kepengurusan transisi ini membutuhkan kesadaran dari dua pihak yang bersengketa. Soal siapa yang akan mengisi posisi dalam kepengurusan transisi ini, Muladi mengaku, banyak kader Golkar yang mampu.

Hasil Munas Riau menempatkan Aburizal Bakrie sebagai Ketua Umum Partai Golkar, sedangkan Agung Laksono sebagai Wakil Ketua Umum. Dalam kepengurusan transisi ini posisi Agung Laksono dapat merangkap menjadi ketua harian.

"Yang namanya force major itu kondisi darurat, maka harus ada transisi, kan transisi sementara," ujarnya.

Terkait legalitas dari kepengurusan transisi ini, Muladi mengatakan akan menjadi keputusan partai. Namun, yang paling penting saat ini, dua kubu harus menerima adanya kepengurusan sementara ini. Kalau dua kubu masih ngotot tidak menerima kepengurusan transisi untuk melaksanakan Munas, konflik Partai Golkar tidak akan selesai.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement