Selasa 10 Nov 2015 21:45 WIB

Belanda Gelar Sidang Peristiwa 65, JK Sindir Pelanggaran HAM Belanda

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama Mufidah Jusuf Kalla melakukan tabur bunga usai upacara Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Selasa (10/11).  (Republika/Wihdan)
Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama Mufidah Jusuf Kalla melakukan tabur bunga usai upacara Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Selasa (10/11). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para aktivis HAM menggelar pengadilan rakyat untuk untuk korban tragedi pembantaian massal di Indonesia pada peristiwa 1965 di Den Haag, Belanda, pada 10-13 November 2015.

Mendengar acara tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla pun justru memberikan sindirannya terhadap Belanda. Menurut dia, Belanda juga pernah melakukan pelanggaran HAM terhadap warga Indonesia.

Sehingga, bisa saja pengadilan rakyat juga digelar di Indonesia untuk mengadili pelanggaran HAM yang pernah dilakukan oleh Belanda.

"Dunia inikan seperti itu, kalau ada pengadilan HAM kan, kita juga sudah adili Belanda bertindak kejam di Indonesia. Dan karena itu dia bayar juga. Jadi jangan mengadili Indonesia, kita juga adili Belanda kalau dia macam-macam," katanya di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (10/11).

Kendati demikian, JK mengaku tak mengetahui terkait penyelenggaraan pengadilan rakyat di Belanda tersebut. Ia juga menyerahkan kepada masyarakat untuk menilai penyelenggaraan pengadilan rakyat itu.

"Ya, saya tidak tahu juga itu pengadilan macam mana. Pengadilan, pengadilan rakyat itu pasti semacam apalah ya, mungkin debat," ujarnya.

Seperti diketahui, pengadilan rakyat terkait tragedi 1965 digelar untuk mengungkap peristiwa pembantaian terhadap jutaan orang yang diduga terlibat PKI. Pengadilan rakyat ini digelar pada 10-13 Nopember 2015 di Den Haag, Belanda.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement