Rabu 11 Nov 2015 15:46 WIB

Rieke: Pelindo II Jadi Pintu Masuk Keterbukaan BUMN

Rep: C27/ Red: Bayu Hermawan
  Ketua Pansus Pelindo, Rieke Diah Pitaloka (kiri) berbincang bersama Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli (kanan) sebelum rapat kerja dengan Pansus hak angket Pelindo II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10). (Republika/Raisan Al
Ketua Pansus Pelindo, Rieke Diah Pitaloka (kiri) berbincang bersama Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli (kanan) sebelum rapat kerja dengan Pansus hak angket Pelindo II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10). (Republika/Raisan Al

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pansus Pelindo II dinilai bisa menjadi pintu masuk menguak transparansi BUMN. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Dyah Pitaloka menilai BUMN seharusnya memberikan kontribusi bagi keuangan negara.

Melihat dari permasalahan kasus Pelindo II, Rike menilai tata kelola BUMN masih perlu pembenahan dan kejelasan. Termasuk penyertaan modal negara (PMN) yang sebelumnya sempat tidak masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2016.

"Termasuk PMN apakah sudah tepat atau belum, katanya negara nggak ada uang," ujarnya sebelum memulai rapat Pansus Pelindo II di Gedung Parlemen, Rabu (11/11).

Ia menggugat pemerintah yang tanpa segan mengeluarkan anggara begitu besar untuk menyuntik BUMN. Padahal jika terjadi penyuntikan dana, logikanya bahwa BUMN tersebut memiliki masalah, tapi hingga saat ini permasalahan tersebut tidak diketahui publik.

"Masalahnya apa? jangan masalah tidak  tahu, tapi disuntikin terus, sama saja garemin air laut," kata anggota DPR dari Fraksi PDIP itu.

Seharusnya menurut Rike, BUMN harus mendasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2013 yang menyatakan aset BUMN merupakan aset negara. Meski keungan BUMN dipisahkan dari keungan negara, tapi BUMN termasuk dalam rezim keungan negara.

Ia menjelaskan, BUMN saat ini masuk dalam ambiguitas. Jika permasalahan keuntungan, maka akan berdalih bahwa hal tersebut masalah bisnis. Tapi jika BUMN mengalami kerugian maka akan meminta bantuan negara untuk menyelesaikannya.

"Tapi dengan keputuasan MK ada hal yang harus sejalan dengan UU keuangan negara dan UU pembendaharan negara," ujarnya lagi.

(baca juga: Pansus: Kerugian Negara di Kasus Pelindo II Bisa Lebih Besar dari Century)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement