REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM segera membangun Lembaga Pemasyarakatan khusus bagi narapidana narkoba di sebuah pulau terluar yang akan dikawal ratusan ekor hewan melata berupa buaya.
"Wacana pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba tersebut saat ini sedang lagi disurvei Kementerian Hukum dan HAM dan di daerah mana yang dinilai paling tepat untuk didirikan di Tanah Air ini," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso kepada wartawan di Medan, Rabu.
Hal tersebut disampaikannya usai meninjau penangkaran buaya di Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan yang memilihara sekitar 2.500 ekor buaya di area seluas dua hektare.
Kepala BNN mengatakan, munculnya ide pembangunan Lapas Narkoba tersebut setelah melihat perkembangan dan semakin banyaknya narapidana narkoba yang menghuni Lapas di berbagai daerah. Bahkan, para tahanan narkoba tersebut semakin terus membludak dan perlu dicarikan solusi agar tidak menumpuk di suatu tempat.
"Napi narkoba ditempatkan di lapas di daerah terpencil itu, akan dipilih nantinya, yakni napi yang dijatuhi hukum berat maupun hukuman mati," ujar Komjen Budi.
Ia menyebutkan, para napi yang telah divonis mati dan telah berkekuatan hukum tetap, sebelum dilakukan eksekusi akan ditempatkan di lapas tersebut.
Penempatan napi itu juga untuk kepentingan keamanan, isolasi, dan juga menjaga hal-hal yang tidak diinginkan sebelum pelaksanaan hukuman mati dilakukan.
Kemudian memberikan efek jera bagi para napi agar tidak melakukan kesalahan dan melanggar hukum, juga untuk menghindari agar napi tersebut melarikan diri dan sebagainya. Sebab, jika napi tersebut mencoba kabur akan berhadapan dengan buaya yang cukup ganas dan sangat agresif sehingga bisa dimakan predator itu.
"Seluruh bangunan Lapas Narkoba tersebut akan dikelilingi buaya ganas di dalam sebuah telaga yang sengaja dibuat. Jika ada napi yang nakal akan menanggung risiko menjadi korban santapan buaya," kata mantan Kabareskirim Polri itu.
Sebelumnya, BNN menilai Indonesia saat ini sudah termasuk dalam keadaan darurat narkoba dengan jumlah pengguna narkoba mencapai 5,9 juta orang pada Oktober 2015.
BNN juga mencatat dalam sehari ada 30 sampai 40 orang meninggal dunia karena narkoba.