REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Lahan krtis di Indonesia mencapai sekitar 24 juta hektare. Direktur Jendral (Dirjen) Pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hilman Nugroho menyebut, butuh 48 tahun untuk penghijauan.
"APBN hanya mampu untuk menanam 500 ribu hektare per tahun. Butuh waktu 48 tahun untuk kembali menghijaukan lahan kritis di Indonesia," ucapnya di Magelang, Jateng, Kamis (12/11).
Kondisi tersebut, kata dia, sangat membutuhkan kesadaran masyarakat. Dia menyebut, gerakan penanaman pohon dari usia SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi hingga usia matang untuk menikah ini menjadi sebuah terobosan untuk kembali menghijaukan lahan kritis.
Beberapa cara yang perlu dlakukan, antara lain setiap anak SD menanam lima pohon, begitu juga dengan SMP, hingga seterusnya. Termasuk, warga Indonesia yang akan menikah juga diwajibkan untuk menanam lima pohon. Calon pengantin akan mendapatkan surat nikah dari Kementerian Agama jika sudah menanam lima pohon.
"Kesepakatan tersebut sudah ditandatangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama pada 15 Juli lalu," tuturnya.
Ia menjelaskan tidak ada sanksi atau konsekuensi jika seseorang enggan untuk melakukan penanaman. Hanya, untuk calon pengantin akan segera mendapatkan surat nikah yang diterbitkan oleh kantor Kementrrian Agama jika ikut melakukan penanaman.
"Caranya, calon pengantin ini nantinya harus memotret penanaman pohon ini. Untuk rakyat kami menyiapkan sekitar 1 hingga 1,5 juta bibit pohon. Kami berharap 70 persen tanaman yang ditanam adalah kayu keras, 30 persen buah-buahan," tegasnya.