REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gaduh kasus Pelindo II dinilai sudah kental dengan aroma politik. Untuk itu disarankan dalam penyelesaian masalah ini diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang menjadi pihak berwenang.
''Kami mendukung Polda Metro Jaya untuk menjalankan proses hukum tersebut sesuai asas-asas hukum pidana yang berlaku di negara Republik Indonesia,'' kata Ketua Komite Pimpinan Nasional Garda Nawacita, Irwan Suhanto, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/11).
Irwan berharap semua pihak untuk tetap menghargai dan menghormati kewenangan dan kewibawaan Presiden Republik Indonesia dengan tidak mengeluarkan pernyataan apapun yang mengakibatkan kewibawaan Presiden tercoreng. Permintaan tersebut disampaikannya karena pansus Pelindo II di DPR telah diarahkan pada pemanggilan terhadap Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia.
''Mari kita bersama-sama memandang persoalan di dalam intenal Pelindo II secara objektif sehingga tidak mengganggu jalannya sistem kepelabuhanan. Dengan demikian juga tidak mengganggu program tol laut pemerintahan Jokowi-JK,'' katanya.