Jumat 13 Nov 2015 09:44 WIB

Ketahuan, Pria Hidung Belang akan Didenda Hingga Rp 30 Juta

Rep: Riga Iman/ Red: Indah Wulandari
Lokasi rumah yang diduga tempat prostitusi
Foto: Youtube
Lokasi rumah yang diduga tempat prostitusi

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Pemkab Sukabumi menggiatkan sosialisasi dua peraturan daerah (Perda) yang mengatur penanganan penyakit masyarakat. Ketentuan tersebut berisi mengenai pelarangan pelacuran dan penertiban minuman beralkohol (minol) di Sukabumi.

Kedua peraturan itu, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pelarangan Pelacuran dan Perbuatan Asusila dan Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol Hingga 0 persen di Kabupaten Sukabumi.

‘’ Hingga kini kami terus melakukan sosialisasi ke sejumlah elemen masyarakat,’’ ujar Kabag Bina Keagamaan Pemkab Sukabumi Ali Iskandar kepada  Republika.co.id, Jumat (13/11).

Sosialisasi dilakukan dengan melibatkan para camat, kapolsek, pengurus majelis ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi massa (ormas) Islam pada Rabu (11/11) lalu. Upaya tersebut dilakukan agar semua masyarakat memahami dan mengetahui adanya peraturan mengenai pelarangan pelacuran dan penertiban minol.

‘’ Dalam perda diatur adanya sanksi hukuman bagi hidung belang atau pemakai jasa pelacuran,’’ ujar Ali.

Selama ini aturan dalam KUHP hanya menghukum mucikari, penyedia tempat, dan seseorang yang melakukan eksploitasi seks dengan anak di bawah umur. Para pelanggar perda pelacuran lanjut Ali, akan diancam hukuman selama tiga bulan kurungan dan denda paling banyak sebesar Rp 30 juta.

Ketentuan ini menjadi salah satu terobosan hukum yang dilakukan. Meskipun di sisi lain pemkab tetap melakukan upaya-upaya preemptif dan preventif mencegah adanya pelacuran di tengah masyarakat.

Selain menindak pelacuran yang berbau komersil, pemkab juga mengatur larangan perbuatan asusila. Dalam artian menindak terjadinya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang tidak diikat perkawinan maupun hubungan laki-laki dengan laki-laki (gay) dan perempuan dengan perempuan (lesbian).

Pengaturan larangan perbuatan asusila ini kata Ali untuk menyikapi adanya informasi praktek hubungan seks antara laki-laki dan wanita di kos-kosan yang terletak di kawasan pabrik. 

Terkait Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penertiban Minuman Beralkohol, perdagangannya dimungkinkan  di tempat dan kalangan tertentu seperti di diskotik maupun hotel.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement