Senin 16 Nov 2015 06:31 WIB

5 Nelayan Indonesia Terancam Penjara di Malaysia

 Nelayan membongkar tangkapan ikan tuna di dermaga desa Daeo, Pulau Morotai, Ahad (15/11).   (Antara/Fanny Octavianus)
Nelayan membongkar tangkapan ikan tuna di dermaga desa Daeo, Pulau Morotai, Ahad (15/11). (Antara/Fanny Octavianus)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang turut mendampingi lima nelayan asal Deli Serdang, Sumatera Utara, dalam persidangan di Mahkamah Majistreet Balik Pulau, Pula Pinang, yang tertangkap pihak APMM Pulau Pinang, Malaysia.

Pelaksana Fungsi Konsuler III KJRI Penang, Edi Kahayanto, dalam keterangannya yang diterima Antara Kuala Lumpur, akhir pekan ini menjelaskan, berdasarkan bukti-bukti dan pengakuan ke-4 nelayan dalam persidangan, Jumat (13/11), Hakim Majistreet Balik Pulau, Nurul Riasyidah Bt Mohd Akit, memutuskan denda 10.000 ringgit bagi nakhoda dan 8.000 ringgit bagi masing-masing awak kapal.

Apabila tidak dapat membayar denda maka masing-masing nakhoda dan awak kapal akan menjalani kurungan selama 6 (enam) bulan dan kapal sitaan ditahan oleh Pemerintah Malaysia.

Sebelumnya, Pendakwa Raya/Jaksa Penuntut Umum Syahrial Bt Syapiee, membacakan tuduhan sesuai Seksyen 15 (1) (a) Akta Perikanan Malaysia 1985 yaitu menangkap ikan di perairan Malaysia tanpa izin dengan ancaman denda satu juta ringgit bagi nahhoda dan 100 ribu ringgit bagi awak kapal.

Pelaksana Fungsi Konsuler III KJRI Penang, Edi Kahayanto menjelaskan nelayan tersebut ditangkap pada tanggal 12 Oktober 2015, sekitar pukul 12.05 malam waktu setempat oleh APMM Pulau Pinang dalam operasi rutin.

Saat itu, APMM (Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia) Pulau Pinang mendapati keberadaan sebuah kapal nelayan yang mencurigakan dan setelah dilakukan pengejaran kapal nelayan tanpa identitas tersebut berhasil dihentikan.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di posisi 04-45.643 LU 099-51.757 BT yang berjarak 32 mil laut sebelah barat daya Pulau Kendi, Pulau Pinang beserta barang bukti ikan tangkapan dengan berat sekitar 50 Kg.

Dalam pemeriksaan didapati keberadaan 5 (lima) orang nelayan Warga Negara Indonesia, Junaidi (42 tahun, Tekong/Nahkoda), Bambang Ismail (20 tahun, ABK), Ilham (20 tahun, ABK), Jamaludin (35 tahun, ABK), dan Dani (16 tahun, ABK).

Ke-5 nelayan tersebut berasal dari daerah Pantai Labu, Deli Serdang Sumatera Utara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement