REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 3,6 juta unit kendaraan khususnya di DKI Jakarta masih menunggak pajak. Hal ini sebagaimana diungkapkan Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Edi Sumantri.
"Rinciannya 3,2 juta unit kendaraan roda dua dan 450 ribu unit kendaraan roda empat," kata Edi Sumantri, Senin (16/11).
Edi mengatakan dari jutaan wajib pajak tersebut, sebesar Rp 1,2 triliun penerimaan daerah Jakarta masih terhambat. Jelasnya, sebesar Rp 450 miliar berasal dari roda dua sementara, Rp 800 miliar bersumber dari pajak kendaraan roda empat.
Edi mengatakan besarnya tunggakan pajak tersebut, bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebabnya, DPP menghapuskan saksi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
"Masyarakat harus memanfaatkan hal ini, kan lumayan kalau ada tunggakan bertahun-tahun bisa sihapuskan," kata Edi.
Seperti diketahui, Samsat DKI Jakarta kembali memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Mulai 16 November sampai 31 Desember 2015, sanksi keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor dihapuskan.
Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta nomor 2829/2015 tanggal 12 November 2015 tentang Penghapusan Administrasi/Denda Pajak Keterlambatan Pembayaran PKB dan Sanksi Administrasi/Denda Pajak BBN-KB.
Para pemilik kendaraan dapat langsung mengurus pembayaran pajak tanpa denda dengan menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK), bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan kartu tanda penduduk (KTP) sesuai yang tertera di STNK.