REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Lima tersangka pembegal, kembali digulung anggota Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308. Para tersangka membegal Muhammad Ali Juhri (55 tahun) hingga tewas di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang, pada 12 Oktober lalu.
Kapolda Lampung, Brigjen Pol Edward Syah Pernong mengatakan, empat dari lima tersangka begal sudah melakukan rencana untuk membegal korban dan menghabisinya di ladang dengan cara membakar.
"Mereka bakar korban di ladang," kata Kapolda Edward, di Bandar Lampung, Senin (16/11), seusai gelar perkara penangkapan komplotan pembegal.
Kelima tersangka pembegal warga Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang. Mereka adalah Agus Tri Susanto (22), Supriyadi (30), Fitria (22), Mustofa (29), , dan Titin Hanifah (20). Supriyadi dan Fitria disebut sebagai pasangan suami-istri.
Tersangka Titin, disebut penadah barang curian milik korban. Sedangkan empat tersangka lain terlibat dalam rencana dan aksi pembunuhan dan pembegalan Ali. Sedangkan Supriyadi, Agus dan Fitria berhasil ditangkap di Riau. Titin dan Mustofa ditangkap di rumahnya masing-masing.