Senin 16 Nov 2015 14:15 WIB

Alih Fungsi Lahan Pertanian Mencapai 100 Ribu Hektare per Tahun

Seorang petani menyiram lahan pertaniannya. (ilustrasi)
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Seorang petani menyiram lahan pertaniannya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Upaya mencapai ketahanan pangan tersandung masalah alih fungsi lahan pertanian ke lahan lainnya. Serikat Petani Indonesia (SPI) mencatat, alihfugsi lahan per tahun pada kisaran 100 ribu hektare. Hal tersebut berdasarkan data yang dihimpun para ketua cabang SPI di daerah.

"Miris, padahal sudah ada aturan agar lahan pertanian dijaga, tapi penegakkan hukum di negara kita sangat rendah," kata Ketua Umum SPI Henry Saragih, Senin (16/11). Ia pun menguraikan beberapa contoh parahnya kasus alihfugsi lahan pertanian di sejumlah daerah.

Berdasarkan laporan dari Ketua SPI Wilayah Yogyakarta Tri Haryono, luas lahan pertanian di Yogyakarta pada 2008 yakni130.028 hektare sedangkan pada 2014 luasnya berkurang menjadi 105.595 hektare. Artinya selama kurang waktu tujuh tahun lahan pertanian di kota tersebut berkurang seluas 24,433 hektare.

Konversi lahan pertanian paling banyak di Kabupaten Sleman, yakni hampir 40 persen per tahun. Sementara untuk wilayah Bengkulu, rata-rata konversi lahan pertahunnya seluas 6.211 hektare per tahun. Data diperolehnya dari Ketua SPI Bengkulu Hendarman.

Melihat situasi tersebut, instrumen pemerintah lewat UU dan regulasi belum dilaksanakan dengan baik. Selain ada UU 41/2009, faktor utama tingginya alihfungsi lahan disebabkan tidak diterapkannya UU pokok agraria dan tata ruang. "Orang Jakarta, misalnya, bisa punya tanah di Yogya, di Lombok, padahal ini dilarang," katanya.

Longgarnya penegakkan aturan oleh Badan Pertanahan Nasional dan maraknya pemalsuan dokumen membuat pasar tanah menjadi luas, dan menyerempet pada lahan pertanian.  

Disinggung soal tambah tanam, ia melihat langkah tersebut bukanlah solusi. "Memang ada rencana, tapi sampai detik ini tidak kita lihat realisasinya," lanjut dia. Jalan satu-satunya yakni penegakkan peraturan di tingkat pemda dan pengawasan soal tanah di tingkat pusat. Di sisi lain, petani pun harus siaga menjaga tanahnya agar tidak mudah dijual, apalagi tanah pertanian.

Ia juga melihat adanya gejala pengalihan fungsi lahan dari perkebunan sawit dan karet ke lahan pertanian. Hal tersebut disebabkan harga sawit dan karet yang sedang jatuh. Begitu pun soal harga beras yang sedang baik tahun ini. Gejala-gejala tersebut seharusnya dijaga dan dipertahankan, agar petani semangat menanam pangan sebab melihat sektor tersebut menjanjikan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement