REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi Fransisca Insani Rahesti menyebutkan, istri Gubernur Sumatra Utara Evy Susanti menyediakan uang 20 ribu dolar AS untuk Jaksa Agung HM Prasetyo guna mengamankan kasus yang menjerat Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Agung.
"Jadi ada pertemuan antara Bu Evy, Pak Rio dan saya di kafe Mini. Setelah Pak Rio pulang, Bu Evy bilang 'mbak tolong sampaikan ke Pak Rio ya untuk urusan Jaksa Agung ada dana 20 ribu dolar, untuk Pak Rio ada sendiri," kata Fransisca Insani Rahesti alias Sisca saat bersaksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta, Senin (26/11).
Pertemuan itu dilakukan pada 22 Mei 2015 di Cafe Mini di Hotel Kartika Chandra pascapemberian Rp 200 juta kepada Rio Capella dari Evy di tempat yang sama pada 20 Mei 2015. Selain menyediakan uang untuk Jaksa Agung dan Rio Capella. Evy juga memberikan uang kepada Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung.
"Pernah diinfokan Pak Kaligis katanya ada sejumlah uang diberikan kepada orang di Kejaksaan Agung. Nilainya yang (dilaporkan ke saya Rp 300 juta, tapi kalau ke Pak Gatot saya tidak tahu pasti," kata Evy Susanti yang juga menjadi saksi dalam sidang kali ini.
"Siapa yang di Kejaksaan Agung?" tanya ketua majelis hakim Artha Theresia. "Namanya Maruli," jawab Evy. (Baca: Gatot Pujo Tersangka, Jampidsus Mendadak ke KPK)
"Dari awal saya sampaikan, dari Pak OC, Bu Evy, Bang Iwan, Pak Rio menyampaikan awalnya ingin didamaikan perselisihan antar partai tapi Pak OC bilang seperti itu dan dalam pertemuan tersebut Pak Rio juga mengatakan harus perlahan-lahan untuk Kejaksaan Agung. Jadi awalnya saya sama sekali tidak tahu untuk ke Kejagung," ungkap Sisca.
Atas kesaksian Sisca itu, Rio Capella membantahnya. "Kalau saya disebut ketemu Jaksa Agung harus pelan-pelan, tidak ada itu, tapi maksud saya kalau ada pesta saya ketemu Jaksa Agung, saya akan sampaikan (masalah Gatot)," kata Rio Capella menanggapi kesaksian Sisca.
Atas perbuatan tersebut, Rio dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.