REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara uji materi terkait kewenangan kepolisian dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Polri masih memeiliki kewenangan penuh untuk mengurus administrasi tersebut.
"Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/11).
Dalam permohonan yang diajukan Alissa Q. Munawaroh Rahma, Hari Kurniawan, Malang Corruption Watch, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, dan PP Pemuda Muhamamdiyah menggugat UU Nomor 2 Tahun 2002 tantang Kepolisian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hakim Konstitusi Manahan Sitompul mengatakan, tidak ada pelanggaran konstitusional terhadap kedua undang-undang (UU) yang diajukan. Polri memiliki kewenagan untuk mengurus administrasi yang dinyatkan dalam UU tersebut.
"Menerbitkan SIM harus dilihat pula dari relevansinya, terutama dalam keahlian forensiknya jika terjadi kejahatan," ujar Manahan.
Manahan menjelaskan, Pemohon juga tidak menjelaskan lebih lanjut siapa atau lembaga mana yang memiliki kewenangan konstitusional dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan mengelurakan SIM.
"Apabila permohonan para Pemohon dikabulkan maka akan terjadi kekosongan hukum," ujarnya.
Gugatan untuk mengalihkan kewenangan Kepolisian untuk menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta memberikan SIM kepada instansi lain dinilai tidak menyelesaikan masalah. Hakim juga tidak menjamin jika lembaga lain yang memegang kewenagan tersebut akan lebih baik.