Senin 16 Nov 2015 22:59 WIB

Bandar Obat Ilegal Dibekuk di Purwakarta

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Yudha Manggala P Putra
  Petugas menunjukkan obat ilegal saat gelar barang bukti hasil operasi Storm V 2014 di gedung BPOM, Jakarta, Kamis (11/9).  (Republika/Edwin Dwi Putranto)
Petugas menunjukkan obat ilegal saat gelar barang bukti hasil operasi Storm V 2014 di gedung BPOM, Jakarta, Kamis (11/9). (Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Jajaran satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Purwakarta, Jabar, membekuk bandar besar pengedar obat terlarang. Dari tangan pelaku, polisi menyita 3.400 butir pil penenang ilegal. Penangkapan ini, merupakan kali pertama di wilayah ini.

Kapolres Purwakarta AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, pelaku yakni Asep Tatang alias Cipow, warga Kampung Babakan Amil, Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan Purwakarta. Pelaku, tertangkap tangan saat membawa satu botol plastik obat Hexymer berisi 1.000 butir pil warna kuning. Dari kejadian itu, polisi langsung menggeledah kediaman tersangka.

"Di rumahnya, kita juga menemukan satu botol lagi dan 1.400 butir lainnya sudah di kemas dalam bentuk plastik," ujarnya, kepada Republika, Senin (16/11).

Peredaran obat ilegal ini, lanjut Trunoyudo, tak menutup kemungkinan telah menjangkau para pelajar di Purwakarta. Pasalnya, efek mengkonsumsi obat ini bisa membuat fly dan mengantuk serta berhalusinasi.

Tak hanya itu, harganya jauh lebih murah ketimbang narkoba. Dari keterangan pelaku, dia bisa menjual tiga butir Hexymer seharga Rp 10 ribu. Dengan harga seperti ini, bisa dijangkau oleh para pelajar.

Karena itu, pihaknya meminta supaya orang tua bisa meningkatkan lagi pengawasan terhadap anak-anaknya. Bila mereka mendapati anak-anaknya, tidur seharian tak bisa dibangunkan dengan cara apapun, itu harus dicurigai.

"Kalau ada yang mencurigakan segera lapor ke kami. Tapi, sejauh ini kami belum menemukan jaringan pengedar ini merambah ke kalangan pelajar," ujarnya.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Eko Condro, mengatakan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana. Dia melanggar Pasal 196/197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Pelaku, bisa dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement