REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) terpidana Abu Bakar Ba'asyir, Selasa (17/11). Ba'asyir mengajukan PK atas vonis 15 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan.
"Iya ada novum ada bukti baru tentunya," ujar kuasa hukum Ba'asyir, Achmad Michdan, di PN Jakarta Selatan.
Menurut Michdan, tidak hanya novum baru yang akan diajukan pada sidang PK kali ini. Ba'asyir juga keberatan atas pertimbangan hukum dan kekeliruan pada majelis di tingkat Mahkamah Agung.
Michdan mengharapkan putusan PK dapat memberikan perubahan yang adil bagi kliennya. Sebab, kata Michdan, fakta persidangan kliennya tidak berperan dalam tindak pidana.
"Tapi hukumannya paling berat, setidaknya ada perubahan," katanya.