REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tiga oknum mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Bandung ditangkap Satuan Narkoba Polrestabes Bandung. Ketiganya, Mi (21 tahun) MA (22) dan RD (20) kedapatan menyimpan satu kilogram ganja di kamar kosannya Jl Titiran, Coblong, Kota Bandung. Ketiganya berdalih nyambi menjual ganja untuk biaya kuliah.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Suhermanto, mengatakan, dalam penggerebekan pekan lalu polisi berhasil mengamankan barang bukti satu kilogram ganja kering siap edar.
Ketiga oknum mahasiswa tersebut kata Suhermanto, kini meringkuk di sel tahanan dan dijerat pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelanggar UU ini diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Selain sebagai pemakai, ketiganya juga diduga kuat sebagai pengedar," kata dia kepada para wartawan Selasa (17/11).