REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- RJ Lino, Direktur Utama PT Pelindo II kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane. Lino diperiksa sekitar enam jam.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, pemeriksaan kali ini masih berkaitan tentang aturan dan keputusan direksi terkait pengadaan. Menurut Adi, pengembangan masih terus berjalan.
"Kita masih akan melihat keterangan saksi lain. Apakah keterangan saksi lain memperkuat konstruksi yang sudah ada di penyidik," ujarnya, saat dihubungi, Rabu (18/11).
(Baca: Usai Pemeriksaan, RJ Lino: Saya Yakin Saya Benar)
Menurut Adi, penyidik masih membutuhkan keterangan Lino. Rencananya, Rabu depan Lino akan kembali diperiksa. Kuasa hukum RJ Lino, Frederich Yunadi menjelaskan, kliennya dicecar 12 pertanyaan. "Lino diperiksa tentang rencana kerja anggaran pelabuhan," ujar Frederich
Frederich menjelaskan, proyek ini sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Waktu itu, BPK menyatakan proyek tersebut clear and clean. Dengan begitu, Frederich menegaskan, pemeriksaan BPK bersifat terakhir.
Karena itu, tidak ada alasan hukum untuk disidik oleh polisi. Frederich juga membantah bahwa 10 mobile crane mangkrak. Menurutnya, mobile crane tersebut masih bisa bekerja. (Baca: RJ Lino Penuhi Panggilan Pemeriksaan Bareskrim Polri)