REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Aparat Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat berhasil menciduk pengedar narkoba berinisial W (28) di Teluk Gong, Jakarta Utara.
Kasubbag Humas Polres Jakarta Barat Kompol Herru Julianto mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan masyarakat.
“Pelaku selalu mengedarkan narkoba jenis shabu kepada anak-anak baru gede alias ABG. Berdasarkan laporan tersebut, kita pun langsung membekuk pelaku," kata Herru pada Kamis (19/11).
Dalam melakukan penangkapan pelaku pada Selasa (17/11) itu, aparat Polres Jakbar membentuk tim khusus, sebab pelaku dikenal lihai.
"Memang kita tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku. Maka, dari tangan pelaku kita menyita tujuh paket shabu seberat sepuluh gram yang siap diedarkan di TKP," ujarnya.
Hingga saat ini, pelaku telah dikandangkan di Polres Jakarta Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan aksi kejahatannya. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya minimal enam tahun penjara," jelasnya.