Kamis 19 Nov 2015 18:24 WIB

Penangguhan Penahanan Sekjen Jakmania Dikabulkan

Rep: c33/ Red: Bilal Ramadhan
 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Muhammad Iqbal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan Kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sekjen Jakmania Febrianto. Sebelumnya ia ditangkap akibat menyebarkan pesan provokatif lewat media sosial.

Iqbal mengakui Febri dengan sengaja menimbulkan permusuhan antar kelompok. Ketika itu ia terkena undang-undang ITE dengan ancaman maksimal lima tahun.

(Baca: Sekjen Jakmania Resmi Jadi Tersangka)

Menurutnya penangguhan penahanan itu dikabulkan dengan pertimbangan ada yang menjamin, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, kooperatif dan membuat surat penangguhan penahanan.

"Tapi proses hukum terus berlanjut. Ini berkat tokoh bobotoh haji Ummuh sebagai manajer Persib dan ketua steering commitee piala presiden Maruarar Sirait dan ketua umum jakmania bung Richard," ujarnya pada Kamis, (19/11).

(Baca: Pengacara Bantah Sekjen Jakmania Ajak Rusuh di Final Piala Presiden)

Sementara itu, Maruarar mengapresiasi peranan kepolisian sangat besar untuk mengamankan piala presiden. Ia mendukung penangguhan penahanan Febri sebab melihat istrinya dari hamil hingga melahirkan bayi tanpa didampingi Febri. Bahkan kini, anak Febri yang berkelamin wanita sudah lahir.

"Ini seharusnya jadi perhatian semua pihak ketika perwakilan persib malah hadir untuk membantu penangguhan penahanan Febri sebagai sekjen jakmania," ujarnya.

Di sisi lain, Febri pun mengaku menyesal dengan semua tindakannya itu. "Saya memohon maaf kepada warga atas semua tindakan saya," ujarnya. (Baca: Sekjen Jakmania Terancam Dijerat Enam Tahun Penjara)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement