REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur telah mengklarfikasi bahwa tidak ditemukan adanya penahanan kepada 36 Warga Negara Indonesia (WNI) di Negeri Jiran tersebut.
"KBRI Kuala Lumpur tidak pernah mendapatkan informasi dari otoritas Malaysia terkait adanya penahanan terhadap 36 WNI karena diduga terkait gerakan radikal," demikian siaran pers KBRI diterima Antara di Jakarta, Kamis (19/11).
Kedutaan juga telah memeriksa bandara di Kuala Lumpur dan tidak menemukan adanya penahanan WNI. Selain itu, KBRI telah berkoordinasi dengan kantor Imigrasi Bandara Ahmad Yani, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah sebagai asal keberangkatan 36 WNI dan tidak menemukan pendeportasian WNI dari Malaysia.
"Dari Kantor Imigrasi Bandara Ahmad Yani yang merupakan bandara keberangkatan 36 WNI dimaksud, didapatkan informasi bahwa memang pada 16 November 2015 terdapat keberangkatan 36 WNI tujuan Tehran, Iran, melalui Kuala Lumpur," kata keterangan keterangan tersebut.
Kendati demikian, sejumlah WNI tersebut memiliki dokumen perjalanan seperti paspor dan visa kunjungan ke Iran serta tiket penerbangan pulang-pergi yang sah.
"Disampaikan pula bahwa hingga tanggal 18 November tidak ada deportasi 36 WNI dari Malaysia. Sesuai prosedur normal, apabila seseorang dideportasi oleh suatu negara, maka yang bersangkutan akan diterbangkan kembali ke bandara keberangkatan ('Port of Embarkation')," jelas keterangan dari KBRI.
Kantor Imigrasi Bandara Ahmad Yani juga menyampaikan hasil koordinasi dengan maskapai Air Asia yang ditumpangi oleh 36 WNI tersebut, bahwa semuanya telah melanjutkan penerbangan ke Teheran, Iran pada 17 November 2015 menggunakan maskapai Mahan Air.
Menurut tiket pesawat yang dimiliki para WNI tersebut, mereka direncanakan kembali ke Indonesia pada 6 Desember 2015. KBRI Kuala Lumpur terus memantau informasi dari pihak terkait untuk mendapat kejelasan mengenai 36 WNI sebagai upaya perlindungan kepada WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri.