Jumat 20 Nov 2015 14:05 WIB

Ini UMK Purwakarta yang Baru

Rep: ita nina winarsih/ Red: Rahmat Santosa Basarah
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2016 sebesar Rp 3 juta. Ada kenaikan 13 persen dari tahun sebelumnya, yang hanya Rp 2,6 juta. Kenaikan UMK ini, merupakan jalan terbaik dan hasil kesepakatan bersama antara perusahaan dan buruh.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, Kamis malam (19/11) surat keputusannya telah di tandatangani. Kemudian  hari ini surat keputusan UMK tersebut akan langsung dikirimkan ke Pemprov Jabar.  "//Ba'da// Jumat, kita kirimkan ke Gubernur," ujar Dedi, kepada //Republika//, Jumat (20/11).

Sebenarnya, lanjut Dedi, kenaikan upah di wilayah ini bervariasi. Prosentasenya, antara 13 sampai 15 persen. Tergantung jenis usaha. Akan tetapi, secara keseluruhan untuk UMK-nya, naik dari Rp 2,6 juta ke Rp 3 juta per bulan.

Dedi menyebutkan, kenaikan upah ini masing-masing, kelompok jenis usaha (KJU) satu, yakni sektor industri, industri cat skala besar, industri alat kesehatan digital, industri welding elektroda, dan industri //injection moulding// upahnya sebesar Rp 3.350.000.

KJU dua, yaitu industri rayon, industri viscose, industri kemasan skala besar, upahnya jadi Rp 3.680.000 per bulan. Untuk KJU tiga, yaitu industri komponen otomotif, industri makanan dan minuman skala besar, upahnya jadi Rp 3.910.000 per bulan.

Sedangkan, KJU empat, yakni sektor industri otomotif, upah minimumnya jadi Rp 4 juta per juta. Selain itu, UMK untuk wilayah Kecamatan Purwakarta, Bungursari, Campaka, Jatiluhur, BBC, Sukatani, sektor usaha garment, boneka, topi, kulit, dan alas kaki, upahnya jadi Rp 2.352.650.

Khusus sektor garment ini, lanjut Dedi, kenaikannya sedikit. Karena, tahun kemarin saja naik dari Rp 2,1 juta ke Rp 2,3 juta banyak perusahaan yang menangguhkan. Jadi, untuk 2016 mendatang, UMK sektor garment ini naiknya hanya Rp 52.650, supaya tidak ada lagi penangguhan. "Kalau kita naikan tinggi-tinggi, percuma soalnya banyak yang ditangguhkan. Jadi, lebih baik naik sedikit asalkan tidak ada penangguhan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Purwakarta, Fuad BM, mengaku, pihaknya menyetujui kenaikan besaran UMK ini. Karena, kenaikan ini sudah mengacu pada aspirasi buruh dan disesuaikan dengan kondisi perusahaan di lapangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement