Sabtu 21 Nov 2015 14:07 WIB

Fadli Zon Curiga JK Jadi Dalang Kisruh Kasus Pencatutan Nama Presiden

Rep: C15/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon
Foto: Republika/ Wihdan
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon curiga soal keterlibatan JK dalam kasus catut mencatut nama presiden. Karena sepengetahuannya, Sudirman Said hanya mendapat restu dari JK bukan dari Presiden.

"Yang nyuruh-nyuruh Pak Sudirman Said ini Pak Jusuf Kalla. Kan beritanya begitu. Sementara dari keterangan Luhut, Presiden tidak pernah menyuruh atau mengizinkan saudara Sudirman Said untuk melapor ke MKD," ujar Fadli di Jakarta, Sabtu (21/11).

(Baca juga: JK Akui Beri Lampu Hijau Sudirman Said Lapor ke MKD)

Fadli mengatakan ada maksud apa JK menyuruh Sudirman Said untuk melaporkan rekaman tersebut ke MKD. Fadli pun tak tahu mengapa JK tak lebih dulu memverifikasi hasil rekaman tersebut sebelum benar-benar menjadi kegaduhan di publik.

Apalagi, menurut dia hal ini tak lepas dari keterlibatan direktur PT. Freeport Indonesia, yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Intelejen Negara. Fadli menilai kasus yang menyeret Setnov tak lebih dari drama yang sengaja diciptakan untuk pengalihan isu.

(Berita lainnya: Sudirman Said Tegaskan Pelaporan ke MKD Inisiatifnya)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement