Senin 23 Nov 2015 12:18 WIB

Polda Metro Razia Angkutan Umum

Rep: c21/ Red: Esthi Maharani
Kopaja
Kopaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditlantas Polda Metro Jaya merazia angkutan umum di Jakarta. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan sasaran utama razia adalah angkutan umum yang membuka pintu saat melintasi jalanan ibukota.

"Hari ini tanggal 23 November 2015 Ditlantas sudah mulai melakukan penegakan hukum terhadap angkutan umum yang berjalan membuka pintu," ujarnya, Senin (22/11).

Beberapa kendaraan roda empat, seperti metromini dan Kopaja terlihat diperiksa petugas kepolisian. Beberapa metromini 640 jurusan Pasar Minggi - Tanah Abang diperiksa kelengkapan surat-suratnya. Hal serupa juga terjadi pada Kopaja 19 jurusan Tanah Abang - Blok M - Cilandak.

"Targetnya jalan-jalan protokol di Jakarta," terang dia.

Untuk mereka yang melanggar pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas. Tindakan ini berdasarkan Pasal 124 Ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun penegakan hukum sekarang, baru berupa teguran tertulis. Selain itu, hasilnya akan dikirim ke para pengusaha kendaraan. Ia juga mengingatkan pada pekan depan, razia akan dikenai sanksi lebih tegas yakni tilang kendaraan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement