Senin 23 Nov 2015 12:52 WIB
Setya Novanto Diminta Mundur

Hanura Ingin Sidang MKD Terbuka

Rep: C27/ Red: Winda Destiana Putri
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Syarifudin Sudding
Foto: tahta aidilla/republika
Anggota Komisi Hukum DPR RI, Syarifudin Sudding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) fraksi Partai Hanura Syarifuddin Sudding menginginkan sidang kasus Setya Novanto terbuka.

Dengan begitu tidak ada kesan kasus ditutup-tutupi oleh beberapa pihak.

"Saya kira saya mendukung ketika kasus ini di buka, supaya tidak ada kesan kasus ini tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Sudding kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/11).

Dengan melakukan sidang pembahasan yang menyangkut kasus Ketua DPR RI Setya Novanto maka akan membuat keterbukaan untuk publik.

Dan menurutnya, Setnov pun menginginkan ada keterbukaan dalam proses penyelesaian masalah dugaan pencatutan nama pimpinan negara pada PT Freeport Indonesia.

"Maka buka saja ke publik, dan itu memungkinkan dari kita," kata anggota dewan Fraksi Partai Hanura.

Ia menjelaskan, tata beracara MKD sangat memungkinkan untuk melakukan sidang terbuka. Asalkan keputusan sidang terbuka disetujui oleh anggota MKD lainnya dalam sidang pleno yang diadakan siang ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement