Senin 23 Nov 2015 16:52 WIB

Bongkar Muat di Tanjung Emas Berhenti

Rep: C03/ Red: Nur Aini
Pelabuhan Tanjung Emas
Foto: indonesia.is
Pelabuhan Tanjung Emas

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Aktivitas bongkar muat barang PT Pelindo III di Pelabuhan Tanjung Emas harus terhenti. Hal ini menyusul pelarangan bongkar muat oleh Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas kepada Pelindo III yang disebut tidak mempunyai Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM).

Menurut Kepala Humas Pelindo III Edi Priyanto, pihaknya telah berusaha mengurus surat izin per 7 Agustus 2015. Dalam surat itu, pihaknya meminta rekomendasi KSOP Tanjung Emas untuk digunakan sebagai syarat pengurusan SIUPBM.

“Kami bahkan sudah bersurat ke Gubernur Jawa Tengah, tapi dari pihak KSOP belum juga mengeluarkan rekomendasi SIUPBM dengan alasan Pelindo III harus membentuk badan usaha yang khusus menangani kegiatan bongkar muat,” kata Edi seperti dalam rilis yang diterima Republika.co.id pada Senin (23/11).

Bahkan kata Edi, KSOP Tanjung Emas meminta Pelindo III untuk mengubah anggaran dasar perusahaan agar dapat memperoleh rekomendasi SIUPBM.  Namun, kata dia, hal itu tak mungkin dilakukan. Sebab, Pelindo III didirikan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 1991. Selain itu dalam izin BUP yang dimiliki Pelindo III  berdasarkan Keputusan Mentri Perhubungan Nomor 88/2011 dijelaskan Pelindo III sebagai BUP dapat melakukan pengusahaan jasa kepelabuhanan di mana salah satunya dengan penyediaan dan pelayaan jasa bongkar muat barang.

“Apa yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dianggap sebagai kejadian yang luar biasa, mengingat di pelabuhan lain di lingkungan Pelindo III tidak terjadi hal yang demikian, seperti contoh di Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap.  Pelabuhan tersebut saat ini sudah memiliki SIUPBM yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berdasarkan surat rekomendasi dari KSOP Tanjung Intan Cilacap,” tuturnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement