REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara 2009-2014, Kamaluddin Harahap. Kamaludin ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam, Senin (23/11).
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Kamaluddin akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur.
"Kamaludin ditahan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatra Utara kepada Anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara periode 2009 s/d 2014 dan 2014 s/d 2019," kata Yuyuk saat dihubungi, Senin (23/11).
Sebelumnya, Kamaludin sempat mangkir saat dipanggil penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan. Kini, Kamaludin ditahan oleh KPK bersama empat pimpinan DPRD Sumut lainnya yang sebelumnya telah ditahan.