Rabu 25 Nov 2015 16:39 WIB

Pledoi OC Kaligis: Tuntutan KPK Penuh Kebencian

Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat senior OC Kaligis meminta majelis hakim yang mengadilinya dalam perkara dugaan pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tidak mengikuti opini publik dan tuntutan KPK.

"Janganlah kita menghukum orang yang tidak bersalah hanya karena tirani opini publik yang telah menuntut penjatuhan hukuman atas dirinya. Janganlah kita menghukum seseorang karena kuatnya tuntutan untuk memberantas tindak pidana korupsi sehingga apapun yang dikatakan KPK tentang kejahatan yang dituduhkan pada dirinya kita terima sebagai kebenaran," kata OC Kaligis saat membacakan pledoi di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (25/11).

Kaligis membacakan pledoi pribadi berjudul Tuntutan Penuh Kedengkian sepanjang 53 halaman selama sekitar 2 jam. Pledoi itu menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Kaligis divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara tersebut.

Kaligis juga menuding jaksa penuntut umum KPK yang dipimpin Yudi Kristiana telah melakukan rekayasa sedemikian rupa sehingga tampak sebagai fakta-fakta hukum dan kebenaran.