Rabu 25 Nov 2015 18:31 WIB

Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi MTs di Hutan Jasinga

Rep: C21/ Red: Bayu Hermawan
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya berhasil menangkap Rizal Anwar (25), pelaku pembunuhan AAP (12), seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Jakarta Pusat. Pelaku ditangkap di kawasan Cikeusik, Padegelang, Banten, pada Selasa (24/11) kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti menjelaskan kasus pembunuhan tersebut berawal ketika korban bertemu dengan pelaku pada 22 Oktober, sekitar pukul 14.30 WIB.

"Saat itu, korban menghampiri pelaku di kawasan parkiran Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/11).

Korban kemudian mengatakan jika dirinya ingin diajak jalan-jalan.  Setelah itu, sekitar pukul 15.00 Wib, tersangka dan korban berangkat dari Benhill mengendarai motor milik tersangka ke kawasan hutan Perhutani RHP Tenjo, Jasinga, Kabupaten Bogor.

Sekitar pukul 18.00 Wib, akhirnya mereka tiba di kawasan hutan Perhutani RPH Tenjo, Jasinga, Kabupaten Bogor. Dengan memanfaatkan lokasi yang sepi dan gelap, pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban pun menolak, namun pelaku tak menyerah.

Pelaku kemudian mengancam akan meninggalkan korban ditempat itu. Karena takut, korban pun tak berdaya, dan pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. Setelah diperkosa, korban mengacam akan mengadukan tindakan bejat pelaku.

Mendengar itu, tersangka panik dan memukul belakang kepala korban dengan bongkahan batu sekitar 30 cm. "Kenapa saya dipukul," kata Krishna menirukan ucapkan korban.

Pelaku yang sudah gelap mata, kemudian menghantam kembali kepala korban dengan bongkahan batu, hingga korban tewas.

Untuk memastikan korban tewas atau tidak, pelaku sempat menyeret tubuh korban beberapa meter ke semak-semak. Karena panik, pelaku juga membakar seragam milik korban.

Mayat korban ditemukan pada 23 Oktober 2015, oleh  warga Desa Panggaur, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jenazah bocah perempuan itu ditemukan tergeletak mengenaskan di Petak 17 A, RPH Tenjo tengah hutan milik Perhutani.

Saat itu, korban hanya mengenakan bra dan rok seragam SMP tanpa celana dalam. Wajahnya penuh luka. Jenazah korban lalu dibawa RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk autopsi.

Adapun barang bukti yang disita dari korban ada enam. Sedangkan disita dari pelaku ada empat. Untuk pelaku sendiri dikenakan pasal 285 KUHP, Pasal 287 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76 c dan Pasal 81 (1) dan (2) Jo. Pasal 76 d UU RI No 35 tahun 2014 tentang perbahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement