REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses uji kelayakan calon pimpinan (capim) KPK berpotensi kembali batal, setelah ada perbedaan sikap antar fraksi di Komisi III DPR. Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menilai bila proses ini kembali tertunda, DPR langgar Undang-Undang dan memang ada niatan untuk melemahkan KPK.
Anggota KPP dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Aradila Caesar mengingatkan DPR untuk tidak melanggar Undang-Undang dalam proses seleksi capim KPK. KPP berharap Proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and propert test) capim KPK harus tetap dilanjutkan.
"Tidak ada alasan untuk menunda atau kembalikan," katanya, Rabu (25/11). Pelanggaran aturan oleh DPR tersebut berdasarkan Pasal 30 Ayat 10 UU KPK, pada intinya menyebutkan bahwa DPR wajib memilih dan menetapkan calon pimpinan KPK yang dibutuhkan.
Artinya DPR wajib memilih dan tidak boleh mengembalikan 8 capim KPK ke pemerintah. Pengembalian capim KPK ke pemerintah adalah gagasan sesat dan melanggar UU serta langkah konkrit pelemahan KPK.
Kekhawatiran KPP akan ditunda atau dibatalkannya kembali proses uji kelayakan capim KPK ini setelah mendapatkan informasi tiga fraksi mengembalikan nama-nama yang ada. Tiga fraksi memutuskan akan tetap melanjutkan proses seleksi dan empat fraksi belum menyatakan sikap.
KPP yang beranggotakan beberapa lembaga swadaya masyarakat menilai ada dua konsekuensi bila DPR membiarkan uji seleksi capim KPK ini tertunda. Pertama dari sisi politik, melanggar ketatanegaraan, dan kedua berpotensi terjadi pelanggaran hukum pidana.
Karena itu, jika DPR kembali membatalkan rencana fit and propert test capim KPK ini, Aradila mengatakan koalisi berencana untuk laporkan Anggota Komisi III DPR ke Majelis Kehormatan Dewan DPR sebagai tindakan melanggar UU.