Kamis 26 Nov 2015 12:45 WIB
Polemik Capim KPK

PDIP Beberkan Proses Capim KPK yang tak Diketahui Publik

Pansel KPK
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Pansel KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PDIP di DPR memberikan catatan kritis terkait proses seleksi calon pimpinan KPK, sebelum Komisi III DPR memutuskan tentang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan atas capim KPK.

"Perlu kami sampaikan kepada publik beberapa hal yang selama ini belum disampaikan oleh Tim Pansel KPK secara utuh dan transparan kepada publik," kata anggota Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, Kamis (26/11).

Dia mengatakan, ada keterlibatan salah seorang capim KPK dalam kegiatan Tim Pansel, adanya pelibatan pimpinan non aktif KPK yang sedang menjalani proses hukum dalam pelaksanaan kegiatan road show Tim Pansel KPK ke berbagai kota di Indonesia.

Menurut anggota Komisi III DPR itu, keterlibatan lembaga atau organisasi masyarakat sipil yang menjadi mitra Tim Pansel, tidak pernah diumumkan ke publik.

"Lalu penyelenggaraan kegiatan road show Tim Pansel KPK ke sepuluh kota yang ternyata difasilitasi dan dibiayai oleh LSM," ujarnya.

Temuan tersebut, menurut dia, adalah hasil pendalaman saat rapat Komisi III dengan Tim Pansel Capim KPK selama empat hari. Selain itu, menurut dia, F-PDIP menyampaikan beberapa catatan kritis atas pelaksanaan tahapan proses seleksi Capim KPK yang diselenggarakan Tim Pansel KPK mulai masa pendaftaran hingga dipilihnya delapan nama capim KPK.

"Aturan pelaksanaan seleksi capim KPK yang sudah diatur secara ajeg dalam UU KPK seharusnya wajib dipatuhi oleh tim pansel sebagai panduan melakukan proses seleksi terhadap seluruh capim KPK yang mendaftar," katanya.

Aturan itu, menurut dia, khususnya tentang persyaratan formil dan materil yang diatur dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, sebagai landasan dasar bagi tim pansel KPK bekerja. Menurut dia, Tim pansel KPK dalam melakukan proses seleksi capim KPK tidak boleh menafsirkan UU, melampaui UU, apalagi hingga menabrak UU.

"Khususnya UU KPK, karena hal itu bukan merupakan domain tim pansel KPK," tegasnya.

Masinton juga mengungkapkan beberapa catatan fraksinya yang juga harus diketahui publik, pertama, masa pelaksanaan pendaftaran calon pimpinan KPK melampaui waktu yang seharusnya berlangsung 14 hari masa kerja seperti disebutkan dalam Pasal 30 ayat 5 UU KPK.

Kedua, menurut dia, tidak adanya unsur jaksa sebagai penyidik dan penuntut umum KPK seperti yang disebutkan dalam UU Tipikor, UU KPK, UU Kejaksaan.

"Ketiga, beberapa capim KPK belum memenuhi pengalaman 15 tahun di bidangnya masing-masing. Bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan (pasal 29 poin D UU KPK)," katanya.

Dia mengatakan, keempat, adanya pembidangan capim KPK yang tidak sesuai nomenklatur dalam pembidangan KPK seperti dalam pasal 26 ayat 2 UU KPK. Kelima menurut Masinton, adanya konflik kepentingan oleh capim KPK, karena salah satu capim KPK dilibatkan sebagai narasumber dalam kegiatan tim pansel di Makassar.

"Keenam, proses tahapan kegiatan seleksi capim KPK belum memenuhi asas transparansi (pasal 31 UU KPK)," katanya.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement