Kamis 26 Nov 2015 14:43 WIB

Plt Gubernur Sumut tak Penuhi Panggilan Kejagung

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Esthi Maharani
Dana Bansos
Foto: Antara
Dana Bansos

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Tengku Erry Nurradi tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (26/11). Tengku Erry seharusnya menjalani pemeriksaan keduanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Provinsi Sumut 2012-2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto menjelaskan, ketidakhadiran Tengku Erry karena alasan surat panggilan belum diterima.

"Surat yang dikirim tidak sampai," ujarnya, di Kejagung, Kamis (26/11).

Amir belum mengetahui alasan surat panggilan tersebut tidak sampai ke Tengku Erry. Ia pun menegaskan akan mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada yang bersangkutan.

Ketua tim penyidik kasus dugaan korupsi Bansos Sumut, Victor Antonius membenarkan Tengku Erry hingga kini belum hadi di Kejagung. Seharusnya, Tengku Erry sudah menjalani pemeriksaan sejak pagi.

"Kalau jadwal panggilan pagi kalau gak salah jam 10.00 WIB, tapi ini kirim surat lagi" kata Victor, saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka. Keduanya yaitu, Gubernur nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement