REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Tengku Erry Nurradi tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (26/11). Tengku Erry seharusnya menjalani pemeriksaan keduanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Bansos Provinsi Sumut 2012-2013.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto menjelaskan, ketidakhadiran Tengku Erry karena alasan surat panggilan belum diterima.
"Surat yang dikirim tidak sampai," ujarnya, di Kejagung, Kamis (26/11).
Amir belum mengetahui alasan surat panggilan tersebut tidak sampai ke Tengku Erry. Ia pun menegaskan akan mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada yang bersangkutan.
Ketua tim penyidik kasus dugaan korupsi Bansos Sumut, Victor Antonius membenarkan Tengku Erry hingga kini belum hadi di Kejagung. Seharusnya, Tengku Erry sudah menjalani pemeriksaan sejak pagi.
"Kalau jadwal panggilan pagi kalau gak salah jam 10.00 WIB, tapi ini kirim surat lagi" kata Victor, saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka. Keduanya yaitu, Gubernur nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan.