REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan kewenangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dapat ditambah dalam melakukan penyidikan terhadap kejahatan di sektor kelautan dan perikanan.
"Semestinya Polri diberikan kebebasan menyidik tanpa batas di laut," kata Susi Pudjiastuti dalam seminar di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Kamis (26/11).
Menteri Susi mengemukakan penambahan kewenangan yang diperlukan adalah batasan kewenangan dalam penyelidikan dari sebelumnya dibatasi hanya untuk jarak 12 mil ke arah laut. Menurut dia, penambahan kewenangan tersebut juga bakal menguatkan penegakan hukum di kawasan laut nasional seperti mencegah terjadinya peredaran narkoba serta perdagangan manusia.
Sedangkan pembicara lainnya adalah Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, penambahan kewenangan seperti yang diusulkan oleh Menteri Susi harus melakukan revisi atau mengubah pula isi perundang-undangan yang ada. Penambahan kewenangan itu, ujar dia, diyakini tidak akan tumpang tindih dengan pihak aparat lainnya.
Sebelumnya, KKP mengklaim bahwa pemberantasan aktivitas pencurian ikan yang selama ini difokuskan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah memberikan dampak yang besar.