REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengancam akan menyita tempat hiburan malam nakal yang tak menaati aturan terkait pelarangan penyalahgunaan narkoba di lingkungan tersebut.
"Kami akan sita usahanya kalau tak menuruti aturan terkait pencegahan peredaran narkoba," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso usai sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di kantor PW Muhammadiyah Jatim di Surabaya, Kamis (26/11).
Tindakan tegas tersebut akan dilakukan jika pengusaha atau pemilih tempat hiburan malam terbukti sengaja tak memasang imbauan tertulis yang ditujukan kepada pengunjung maupun pekerjanya.
Mantan Kabareskrim Mabes Polri itu akan menindak pengusaha tempat hiburan malam dengan pasal tentang turut serta memfasilitasi transaksi narkoba, dan bakal ditindaklanjuti tindak pidana pencucian uang. "Kalau sampai ditemukan dan terbukti maka pasti BNN menyitanya," ucap jenderal bintang tiga tersebut.
Karena itulah pihaknya memperingatkan seluruh pengusaha hiburan malam yang tersebar di Indonesia untuk menaati aturan dengan ikut mencegah terjadinya transaksi narkoba di tempat usahanya.
"Peringatan berlaku untuk semua tempat usaha hiburan malam. Jika tidak diikuti maka pasti akan dikenai sanksi," kata mantan Kapolda Gorontalo tersebut.
Dalam waktu dekat, ia akan mengumpulkan seluruh pengusaha tempat hiburan malam untuk ikut mencegah penyalahgunaan narkoba, salah satu caranya dengan memberikan imbauan tertulis yang dipasang di lokasi usahanya.
Menurut dia, dengan menempelkan imbauan supaya tak mempergunakan narkoba sudah merupakan usaha ikut mencegah peredaran dan pemakaian narkoba.
Ketegasan ini dinilai sangat perlu karena ia melihat sampai sekarang masih banyak pengusaha di Jakarta yang tak mengindahkan aturan pemasangan imbauan.
"Kalau sudah diperingatkan dan saat digelar razia terbukti dengan sengaja tetap tak diindahkan maka sanksi tegas sudah pasti ada," kata lulusan Akademi Kepolisian 1984 itu.